KRAP atau Komunikasi Radio Antar Penduduk adalah komunikasi radio yang pada awalnya menggunakan band frekuensi 26.968 - 27.405 MHz yang di negara asalnya Amerika Serikat terkenal dengan nama Citizen Band Radio (CB). Sejak tahun 1958, di Amerika, secara resmi radio CB telah dilegalisir penggunaannya sebagai alat komunikasi radio antar penduduk, sebagai organisasi pengelolanya adalah Federal Communication Commission (FCC) yang bertugas mengendalikan dan membina serta membina para penggemarnyayangsemakinbanyak.
Mulai era tahun 70-an penggunaan CB merambah bumi Nusantara dan terus berkembang walaupun penggunaannya masih belum terkendali karena belum ada ketentuan yang mengaturnya.
Kebijakan pemerintah melalui Menteri Perhubungan telah menetapkan SK MENHUB RI No. S1.11/HKn 501/Phb-80 tanggal 6 Oktober 1980 tentang perijinan penggunaan radio antar penduduk, yang pelaksanaannya diatur melalui SK Dirjen Postel No. 125/Dirjen/1980 yang menetapkan Keputusan tentang Pendirian dan Pengangkatanpengurus Pusat Organisasi Radio Antar Penduduk, tertanggal 10 Nopember 1980. Untuk pelaksanaan keputusan diperlukan suatu organisasi yang bertugas membantu pemerintah dalam pengawasan dan pembinaan terhadap penyelenggaraan Komunikasi RadioAntarPenduduk(KRAP).
Pada tanggal 31 Oktober 1980 Ditjen Postel menunjuk Team Formatur dengan surat No. 6356/OT.002/Disfrek/80, dengan tugass untuk membentuk Organisasi Radio Antar Penduduk Indonesia yang mempunyai kepentingan pengelolaan, pembinaan dan pengendalian komunikasi radio antar penduduk.
Team formatur terdiri dari :
1. Sudarno
2. Eddie M. Nalapraya
3. Sutikno Buchari
4. A. Pratomo Bc.T.T
5. Lukman Arifin S.H
Team formatur diberi tugas
1. Menyusun AD & ART organisasi KRAP tingkat Pusat
2. Menyusun Pengurus Pusat Organisasi KRAP
Perkembangan Organisasi Periode 1980-1984
Pengurus RAPI Pusat dari tahun 1980-1984 benar-benar bekerja keras dalam mewujudkan terbentuknya kepengurusan tingkat Propinsi / Daerah. Sampai akhir tahun 1984, 26 daerah tingkat I telah terbentuk kepengurusan dengan jumlah anggota lebih dari 20.000 orang seluruh Indonesia.
Periode Kebangkitan 1984 - 1997
Melalui SK.Dirjen Postel No.92/Dirjen/94 tanggal 25 Juli 1994 ditetapkan bahwa KRAP bekerja pada 3 Band, yaitu :
1. Band HF (11 meter)= 26.960 - 27.410 Mhz.
2. Band UHF (62 cm) = 476.410 - 477.415 Mhz
3. Band VHF (2 meter)= 142.000 - 143.600 Mhz
Pada 1 Agustus 2004 diberlakukan KepMen No 77/2004 sebagai pengganti SK Dirjen Postel No. 92/DIRJEN/94. Melalui KM 77 Bab V pasal 28 ditetapkan bahwa RAPI bekerja pada 2 Band yaitu ;
1. Band VHF 140.7875 Mhz s/d 143.7875 Mhz
2. Band HF 26,960 Mhz s/d 27,410 Mhz
Periode Reformasi 1998 -- sekarang
Kemudian seiring dengan kemajuan teknologi dan informatika, maka Menteri Komunikasi dan Informatika mengeluarkan PERMEN Nomor : 34/PER/M.KOMINFO/8/2009 tentang Penyelenggaraan Komunikasi RadioAntar Penduduk tanggal 31 Agustus 2009, dimana pada pasal 18 dan 19 RAPI bekerja pada :
1.Band VHF 142.000 Mhz s/d 143.600 Mhz
2. Band HF 26,965 Mhz s/d 27,405 Mhz
Untuk keperluan Organisasi RAPI agar dapat menyelenggarakan KRAP dialokasikan pada Band VHF menggunakan Pemancar Ulang ( repeater )
a. RX : 142,000 Mhz dan 142,025 Mhz
b. TX : 143,550 Mhz dan 143,575 Mhz
Kemudian dalam rangka Bankom Penanggulangan Bencana RAPI diperkenankan menggunakan Band Frekuensi HF 11.415.00 Mhz bekerjasama dengan Kementerian Sosial RI.,dan sekarang dengan kecanggihan teknologi anggota RAPI hingga saat ini banyak pula yang menggunakan laptop/Komputer bekerja di Gateway server 1025rapi.no-ip.org sehingga memudahkan bagi anggota RAPI untuk berkomunikasi keseluruh nusantara.
RAPI sesuai dengan kapasitas sistem organisasinya mengutamakan kegiatan sosial seperti dalam memberikan Bantuan Komunikasi. Selain itu melaku bantuan komunikasi yang hampir setiap tahun dalam menjelang Idhul Fitri, Natal dan Tahun Baru.
RAPI telah memiliki sejarah terbesar yang telah dipercaya oleh Pemerintah dan Instasi Lain dalam pelaksanaan Bantuan Komunikasi, antara lain :
1. Jambore Nasioanal Tahun 1981
2. Pemilihan Umum
3. Bencana alam meletusnya Gunung Galunggung di Tasikmalaya
4. Pengawalan Api PON 1985 dan Api PON 1993
5. Napak Tilas HUT Kodam III Siliwangi tahun 1983 dan 1986
6. Kirab Harkitnas dan Kirab HKSN I
7. Pekan Penghijauan Nasional 1993
8. SAFARI LINTAS NUSA 1995 dari Banda Aceh sampai Larantuka NTT.
9. Pasca Tsunami di Aceh.
10.Pasca GempadiPadang Sumatera Barat
11.Pasca Gunung Merapi di Jawa Tengah danYogyakarta
Tanggal 10 November bertepatan dengan peringatan HariPahlawan setiap tahunnya ditetapkan sebagai HARI LAHIR RADIO ANTAR PENDUDUK INDONESIA.
PENYELENGARAAN KOMUNIKASI RADIO ANTAR PENDUDUK
Yang menjadi landasan dasar RAPI Perundang-undangan , dan Peraturan-peraturan Pemerintah ,diantaranya adalah :
- UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi
- UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
- UUNomor 8 Tahun 1985 tentang Organisasi Sosial Kemasyarakatan
- PP Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi
- PP Nomor 53 Tahun 2000 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit
- Peraturan Menteri KOPMINFO Nomor 34/PER/M.KOMINFO/8/2009 tentang Peneyelengaraan KRAP
Dalam menjalankan roda organisasi RAPI agar selalu eksis keberadaannya selalu berepegang kepada ;
- AD/ART hasil MUNAS ke VI tanggal 23-25 Juli 2010 di Balikpapan
- Rakernas RAPI ( direncanakan bulan Mei 2011 di Yogyakarta )
- PO RAPI
- Rakornis RAPI dengan Ditjen Postel Kementerian Kominfo tanggal 18 Oktober 2010 di Jakarta
MISI dan VISI RAPI
“ MENJADI RADIO ANTAR PENDUDUK INDONESIA YANG BERKWALITAS SEBAGAI ASET NASIONAL “
RAPI adalah Organisasi Komunikasi Radio Antar Penduduk yang diakui dan disahkan oleh Pemerintah sebagai satu-satunya WADAH RESMI BAGI PEMILIK IJIN KRAP,dan RAPI beranggotakan para pengguna yang memakai perangkat radio komunikasi.
Kaitanya dengan di Organisasi lainnya seperti ORARI identik dengan RAPI ,keduanya adalah “ Saudara kandung “ sekilas yang membedakannya hanyalah kalau di RAPI adalah wadah untuk menghimpun orang-orang /breaker yang hobbynya menggunakan radio komunikasi untuk bercakap-cakap berkomunikasi dengan sesama anggota masyarakat lainnya. Sedangkan di ORARI adalah wadah untuk menghimpun orang-orang yang hobby melakukan ekspremen tertuju kemasalah yang sifatnya teknis radio dan elektronika sehingga tidak terlalu mengutamakan komunikasi atau subyek-subyek, oleh karena yang diutamakan adalah seorang anggota ORARI harus trampil/ahli utk menguasai teknik radio dan elektronika, makanya sesuai dengan kecakapannya memiliki nama panggilan (call sign) YD utk pemula YC utk ...YB utk penegak, tetapi kalau di RAPI tidak ada perbedaan utk semua anggota,menggunakan panggilan yang sama callsign 10-28 suffix JZ( baca Juliet Zulu).
Oleh karena itu TUJUAN dibentuknya RAPI adalah ;
- terwujudnya insan komunikasi yg trampil,mempunyai disiplin ,dedikasi,loyalitas yang tinggi menuju terwujudnya kader bangsa yang berjiwa Pancasila dsan berwatak sosial dalam wadah NKRI
- Membantu usaha Pemerintah dalam membina dan memajukan KRAP sebagai potensi komunikasi nasional/cadangan komunikasi nasional
- Membantu Pemerintah dalam bidang komunikasi radio antar penduduk menangani masalah sosial,terutama dalam Penanggulangan Bencana di Tanah Air.
- Sebagai alat pemersatu bangsa yang dapat menghubungkan seluruh wilayah nusantara sebagai satu kesatuan.
RAPI DAERAH KALIMANTAN SELATAN
Visi dan Misi RAPI Daerah Kalimantan Selatan
Visi :
Memberikan pelayanan prima kepada anggota dan calon anggota untuk menuju keberadaan RAPI Wilayah dan Lokal yang mandiri serta memantapkankerjasama dengan Pemerintah dan masyarakat di Tahun 2015
Misi :
- Memberikan pelayanan proses perijinan IKRAP dan KTA RAPI
- Melakukan konsulidasi Organisasi di tingkat Wilayah dan Lokal
- Memberikan pembinaan kepada anggota dan calon anggota RAPI
- Melaksanakan pementapan penataan sistem administrasi
- Meningkatkan iklim yang mendorong terjalinnya kerjasama dengan pihak-pemerintah dan terkait untuk upaya penanggulangan bencana,kesehatan ,kamtibmas,serta kegiatan sosial kemasyarakatanlainnya.
- Membentuk SATGAS BANKOM RAPI untuk kegiatan Emergency penanggulangan bencana dan sosial kemasyarakatan lainnya
- Melaksanakan kebijakan-kebijakan ,peraturan perundang-undangan yang terkait dengan keberadaan Organisasi RAPI.
ORGANISASI RAPI ditata mengikuti sistem administrasi pemerintahan nagara,oleh karena itu dikenal adanya Pengurus Pusat, Pengurus Daerah, Pengurus Wilayah dan Pengurus Lokal.
PROSEDUR PERIJINAN IKRAP DAN KTA RAPI
Setiap orang selaku pengguna frekuensi radio wajib memiliki ijin resmi yang dikeluarkan oleh Pemerintah c.q. Ditjen Postel Kementerian Kominfo RI tidak terkecuali bagi pengguna KRAP.
Undang Undang No.36 Tahun 1999 pasal 53 bagi pengguna frekuensi yang tidak memiliki ijin maka mendapat sanksi yang cukup berat yaitu bisa dipidana penjara paling lama 4 tahun dan atau denda paling banyak Rp.400.000.000,- Apabila sampai mengakibatkan matinya seseorang maka dipidana penjara paling lama15 tahun.
Perijinan IKRAP mengacu pada Permenkominfo Nomor : 34/PER/M.KOMINFO/8/2009 Tentang Penyelenggaraan KRAP
Ijin Komunikasi Radio Antar Penduduk disingkat dengan sebutan IKRAP diberikan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang. Setiap pemegang IKRAP dapat memiliki perangkat lebih dari 1 (satu) buah dan diberikan nama panggilan (callsign) atau 10-28 (JZ) kepada seseorang atau organisasi serta anggota RAPI wajib mentaati segala ketentuan,peraturan serta perundang-undangan yang berlaku bagi pemegang IKRAP,seperti diantaranya seorang anggota RAPI wajib menggunakan alat dan perangkat radio KRAP sesuai dengan persyaratan teknis yang sudah ditentukan ,memasang identitas ditempat lokasi stasiun KRAP baik bergerakmaupun stasiun tetap seperti sticker dan atau papan nama.
Untuk mendapatkan IKRAP dan KTA RAPI seorang calon anggota wajib mengajukan permohonan IKRAP melalui Organisasi RAPI untuk diteruskan kepada Ditjen Postel untuk diterbitkan dan melalui organisasi RAPI diserahkan kepada pemohon dan atau calon anggota RAPI beserta KTA RAPI untuk terdaftar sebagai anggota RAPI yang memiliki IKRAP dan KTA.
IKRAP mengenal 3(tiga) jenis,yaitu IKRAP Baru, Perbaruan, dan Perpanjangan.
Persyaratan untuk mendapatkan IKRAP adalah ;
- Fotocopy KTP
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
- Surat Pernyataan bersedia menjadi anggota RAPI
- Pas foto ukuran 2x3 cm sebanyak 5 lembar
- Fotocopy bukti pembayaran biaya ijin.
- Mengisi formulir permohonan IKRAP dan KTA dengan ditempel materai Rp.6.000,- sebanyak 2 lembar.
Biaya perijinan IKRAP dan KTA RAPI ;
Sesuai dengan Surat RAPI Pusat nomor : 084.01.00.1009. tertanggal 28 Oktober 2010 perihal Penetapan Perijinan KRAP adalah sebagai berikut :
1. Biaya Ijin IKRAP Baru dan Organisasi sebesar Rp. 272.500,-
2. Biaya Ijin IKRAP Perpanjangan dan Organisasi Rp. 257.500,-
3. Biaya Ijin IKRAP pembaruan dan Organisasi Rp. 177.500,-
Tatacara Perijinan ;
Proses perijinan adalah Pemohon/calon anggota RAPI yang sudah lengkap persyaratannya mengajukan ke RAPI lokal tingkat Kecamatan kemudian diteruskan ke RAPI Wilayah Tingkat Kab/Kota , diteruskan ke RAPI Daerah Tingkat Provinsi dan RAPI Pusat yang kemudian diajukan keDitjen Postel. Dan sebaliknya apabila IKRAP sudah terbit bersamaan dengan KTA untuk disampaikan kepada pemohon melalui pengurus RAPI sebagaimana tingkatan tersebut.
Stasiun KRAP hanya boleh digunakan oleh anggota RAPI ;
- untuk komunikasi radio dalam negeri
- untuk penyelenggaraan hubungan persahabatan dan persaudaraan antar sesama anggota RAPI
- untuk pembinaan ,penyuluhan dan kegiatan organisasi RAPI
- Bankom untuk sosial kemasyarakatan dan kemanusiaan lainnya, penyelenggaraan olah raga, keperamukaan
- Penyampaian berita marabahaya, bencana alam, pencarian dan pertolongan (SAR)
- Bahasa yang digunakan dalambnerkomunikasi adalah bahasa Indonesia sesuai dengan etika dan tata cara berkomunikasi yang baik
Larangan bagi anggota RAPI stasiun KRAPdilarang digunakan ;
- Memancarkan berita yang bersifat politik,SARA dan atau pembicaraan lainnya yang dapat menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban
- Digunakan untuk memancarkan berita yang sifaynya komersial atau memperoleh imbalan jasa.
- Memancarkan berita sandi, kecuali kode sepuluh(ten code)
- Berkomunikasi dengan stasiun KRAP yang tidak memiliki ijin atau stasiun radio lain selain stasiun KRAP
- Digunakan untuk jasa telekomunikasi
- Memancarkan berita marabahaya atau berita yang tidak benar dan/atau signal yang menyesatkan
- Memancarkan informasi yang tidak sesuai peruntukannya sebagai sarana komunikasi radio seperti memancarkan musik-musik, menyanyi, pidato,dongeng dan pembicaraan a-susila
- Digunakan sebagai sarana komunikasi dipesawat atau kapal laut
- Tidak boleh digunakan untuk komunikasi kepentingan dinas instansi pemerintah dan atau swasta
- Tidak boleh berkomunikasi keluar negeri
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Dilaksanakan oleh UPT dengan dibantu oleh RAPI Daerah serta melakukan koordinasi dengan instansi terkait.
Seorang anggota RAPI pemilik IKRAP mengetahui atau diketahui bahwa pancaran radionya menimbulkan gangguan terhadap stasiun KRAP yang lain atau terhadap peralatan elektronika masyarakat, maka ybst.wajib menghentikan pancaran radionya serta berupaya agar menghilangkan gangguan tersebut secepat mungkin. Apabila pemilik IKRAP tersebut melakukanpelanggaran dan tidak mentaati, maka Organisasi RAPI dapat melaporkan dan mengusulkan kepada Dirjen guna tindakan pencabutan ijin.
Pengawasan dilakukan baik administrasi dan teknis.
Organisasi RAPI maupun anggota RAPI harus membantu Pemerintah dalam mengawasi penggunaan frekuensi radio KRAP terhadap kemungkinan gangguan serta melapor secara tertulis kepada kepala UPT, disamping itu setiap anggota RAPI harus memberitahukan kepada anggota RAPI lainnya yang menimbulkan gangguan terhadap stasiun komunikasi radio yang lain atau menyimpang dari ketentuan yang berlaku.
SATGAS BANKOM RAPI DAERAH KALIMANTAN SELATAN
Pada dasarnya semua unsur penyelenggara komunikasi yang ada di Indonesia (milik pemerintah, milik TNI, milik swasta, milik perorangan, dll) dapat dikerahkan oleh suatu Badan, Lembaga, atau suatu Instansi yang berwenang mengkoordinasikan kegiatan penanggulangan dan penanganan terhadap kejadian musibah/bencana/marabahaya (disaster), agar dapat tepat waktu dan tepat pola tindakannya pada saat keadaan emergency tersebut.
Dalam kenyataannya, banyak diantara pemakai dan pengguna alat dan peralatan radio komunikasi yang belum memberikan perhatian yang agak pantas pada suatu kegiatan/operasi penanganan korban musibah bila terjadi keadaan daraurat/marabahaya(disaster).
Hal tersebut di atas dapat disebabkan, antara lain oleh ;
1. Tidak menyadari peranan penting dirinya yang berkemampuan menggunakan peralatan radio komunikasi dalam keharusan keterlibatannya.
2. Tidak mempunyai minat dalam memanfaatkankemampuan diri dan peralatannya, dan hanya berpikir sudah cukup bila dapat menjalankan perannya (pada waktu diminta) tanpa usaha untuk menguasai aturan-aturannya secara baik dan optimal.
3. Tidak tahu harus berbuat apa…karena ketidak tahuan dan tidak terlatih.
Dari uraian umum tersebut diatas, maka terlihat begitu pentingnya kita semua harus paham akan posisi dan peran SATGAS BANKOM RAPI (organisasi beserta anggota di dalamnya), bahwa kegiatan public service yang dilakukan RAPI dalam keadaan disaster dengan segala bentuk dan implikasinya, akan berujung seberapa besar kemampuan koordinasinya, kemampuan dan pengetahuan individu yang dilibatkan, serta dukungan kerjasama terpadu dari semua pihak/ unit yang ikut dalam kegiatan penanggulangan bencana tersebut.
RADIO ANTAR PENDUDUK INDONESIA (RAPI) Daerah Kalimantan Selatan membagi kedalam 13 RAPI Wilayah Kabupaten /Kota untuk BANKOM yang setiap saat dapat dihubungi adalah sebagai berikut :
Panggilan Station Induk RAPI Daerah 19 Kalsel : ( JZ 19 ZZD)
Ketua Daerah : Drs. Syarifuddin – ( JZ 19 AB )
No. Telpon : 0511-6100019, 0811517833
Frekuensi : - VHF – 143.33.00 Mhz – TRC 333 ( HT, Rig )
- HF 114.15.00 Mhz ( All Band, SSB) , 27 Mhz Chanal 40
- RF Gateway room Kalsel dan Nusantara (PC.Laptop)
( Server : 1025rapi.no-ip.org dan port 10024 serta presets : repeater.dns2go.com – 101)
TATA CARA MENYELENGGARAKAN
MUSYAWARAH LOKAL (MUSLOK) RAPI KECAMATAN
1. Rapat anggota Pembentukan Panitia MUSLOK RAPI Kecamatan ……
2. Memberikan laporan terbentuknya Panitia Muslok Kecamatan ….kepada Pengurus RAPI Wilayah ……. Dengan disertai permohonan untuk disyahkan melalui SK RAPI Wilayah utk Kepanitiaan Muslok tsb.
3. Menentukan Tempat, Hari dan Tanggal Muslok
4. Persiapan Panitia MUSLOK
a. Menginventarisir jumlah anggota RAPI yang akan di Undang (Undangan disampaikan kepada anggota tsb tertulis)
b. Menyiapkan Daftar Hadir peserta Muslok
c. Menyiapkan Undangan Muslok
d. Menganggarkan biaya Muslok
e. Membuat Bendera Lokal
5. Pelaksanaan Muslok RAPI Lokal Kecamatan ……….
a. Membuat Jadwal Acara
b. Membuat Rancangan Tata Tertib Muslok
c. Membuat Rancangan Program Kerja
d. Memilih Ketua Lokal dan Menyusun Kepengurusan masa bakti 2 tahun
6. Susunan Acara Muslok RAPI Lokal Kecamatan ……….
Acara Serimonial Pembukaan
1. Pembukaan ( oleh MC)
2. Menyanyikan lagu Indonesia Raya
3. Menyanyikan Mars RAPI
4. Mengheningkan Cipta ( Dipimpin oleh Camat atau yang mewakili )
5. Laporan Ketua Panitia Muslok
6. Sambutan Ketua RAPI Wilayah ………..
7. Sambutan Camat selaku Pembina RAPI Lokal Kecamatan ……..dan sekaligus membuka secara resmi MUSLOK
8. Do’ a
9. Penutup.
Acara Penutupan Muslok
1. Pembukaan
2. Laporan Ketua Panitia
3. Pengukuhan & Pelantikan Pengurus RAPI Lokal Kecamatan ……….. oleh Ketua RAPI WILAYAH ……..
4. Do’ a
5. Penutup.